Peran Pekerja Sosial dalam Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di UPT Liposos Jember

Authors

  • Lintang Restu Andrawina Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember
  • Farida Wahyu Ningtyas Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Jember
  • Mury Ririanty Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.19184/pk.v8i2.20356

Keywords:

ODGJ, Pekerja social, enabler, broker, fasilitatator

Abstract

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan salah satu dari masalah kesehatan jiwa yang tergolong tinggi penderitanya di Indonesia dengan kondisi dimana seseorang mengalami kelemahan khusus pada proses berfikir sehingga memerlukan peran pekerja sosial dalam penanganannya. Salah satu lembaga yang menangani ODGJ adalah UPT. Liposos Jember dibawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Jember.Peran yang dilakukan oleh pekerja sosial terhadap ODGJ diantaranya meliputi: enabler, broker, dan fasilitator.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Undang-undang Kesehatan Jiwa. 2014. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
2. Direja. A. H. S. 2011. Buku Ajar Asuhan Keperawatan Jiwa. Edisi I. Yogyakarta : Nuha Medika 3.
3. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. 2018. Riset Kesehatan Dasar 2018. www.litbang.depkes.go.id/resources/dow nload/ hasil%20Riskesdas%2-2018.pdf. [9 april 2020].
4. Undang-undang Kesehatan. 2009. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
5. Bungin, B. 2001. Metodologi Penelitian Sosial : Format-format Kuantitatif dan kualitatif. Surabaya: Air Langga University Press.
6. Eko, R. 2018. Peran Pekerja Sosial Terhadap Penyandang Skizofrenia di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa. Skripsi.

Downloads

Published

2020-05-15